TRIBUN-VIDEO.COM - Bos perusahaan di Cikarang, Jawa Barat yang mensyaratkan karyawatinya staycation agar kontrak kerja diperpanjang akhirnya dipecat.
Pelaku telah diberhentikan dari tempat kerjanya untuk menjalani proses pemeriksaan polisi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi.
"Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi)," kata Rachmat, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/5).
Baca: LPSK Telisik Kasus Karyawati Cikarang Minta Dilindungi seusai Diajak Staycation Demi Kontrak Kerja
Rachmat menyebut, kasus ini bukan sekadar pelanggaran norma kerja, namun sudah masuk ranah pidana.
Sehingga, bos perusahaan tersebut langsung berurusan dengan polisi.
Rachmat menyatakan, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan pelecehan di lingkungan kerja.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga terus mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan pasal pidana pelecehan seksual kepada bos perusahaan tersebut.
Emil mengapresiasi kinerja polisi yang telah memeriksa pelaku.
Baca: Tingkah Bos yang Doyan Ajak Karyawati Staycation, Tutupi Wajah dan Pakai Topi Hindari Wartawan
Ia berharap pelaku dapat dihukum agar memberi efek jera.
"Jadi, kalau ternyata ditangkap, alhamdulillah. Mudah-mudahan bisa membuat efek jera," kata Emil.
Sebelumnya, beredar isu seorang karyawati menerima ajakan bosnya untuk staycation demi perpanjangan kontrak kerja.
Isu tersebut viral setelah menjadi perbincangan di media sosial Twitter.
Bahkan, ada yang menyebut bahwa syarat perpanjangan kontrak kerja bagi karyawati wajib tidur dengan pimpinan kerap merupakan rahasia umum.
Belakangan diketahui pelaku berinisial B, bos perusahaan di Cikarang, Jawa Barat. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Perusahaan di Cikarang yang Ajak Karyawati "Staycation" Dipecat"
Host: Agung Laksono
VP: Irvan
# Bos Perusahaan # Cikarang # karyawati # staycation # dipecat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.