TRIBUN-VIDEO.COM - Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri berjanji akan membereskan sebanyak 700 anggota polisi yang tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini sebagai respons dari laporan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa ada 700 pejabat Polri yang tak patuh LHKPN.
Dikutip dari Tribun-Medan.com pada Jumat (12/5/2023), KPK mengungkap sebanyak 700 pejabat Polri yang tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menerangkan, Irwasum Polri akan mengoordinasikan hal tersebut kepada para pejabat Polri yang tak patuh LHKPN.
Ipi menyebutkan, Irwasum akan mengoordinasikan hal tersebut kepada para pejabat Polri yang tak patuh LHKPN.
Baca: KPK Geleng Kepala Lihat LHKPN Kadinkes Lampung, Tak Percaya 14 Tahun Menjabat Harta Cuma Rp 2 M
Irwasum Polri berjanji dalam satu bulan akan membereskan 700 anggotanya segera melaporkan harta kekayaan ke KPK.
KPK pun mendukung penuh janji dari Irwasum tersebut.
"Irwasum akan memimpin dan mengkoordinasikan penyampaian LHKPN dari sekitar 700 wajib lapor di lingkungan Polri yang belum menyerahkan LHKPN dan disepakati dalam waktu 1 bulan akan selesai," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Irwasum Polri.
Kedua lembaga tersebut membahas tllerkait kepatuhan LHKPN di lingkungan Polri.
"Dalam pertemuan kami dengan Irwasum Polri dibahas antara lain terkait kepatuhan LHKPN di lingkungan Polri," kata Ipi, Kamis (11/5/2023).
Ipi menuturkan, Direktorat PP LHKPN akan memberikan asistensi dan pendampingan kepada 700 pejabat Polri.
Hal ini demi mewujudkan 100 persen kepatuhan lapor di lingkungan Polri.
Baca: Disorot Pakai Mobil Land Cruiser Tak Terdaftar di LHKPN, Wakil Ketua KPK: Itu Bukan Mobil Saya
"Demi mendukung komitmen Polri mewujudkan 100 persen kepatuhan lapor di lingkungan Polri," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dewasa ini marak LHKPN pejabat Polri mendapat sorotan.
Termasuk kasus yang menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan.
Ia berpotensi menjadi tersangka dalam tiga kasus.
Polda Sumatera Utara tengah memproses tindak pidana Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Achiruddin.
Selain itu, Achiruddin juga melakukan pelanggaran kode etik profesi polri.
Kini, ia dijatuhi mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 700 Anak Buah Kapolri Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
HOST: BIMA MAULANA
VP: Fegi Sahita
# Irwasum Polri # KPK # LHKPN # Harta Kekayaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.