TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pria di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena merudapaksa anak berusia di bawah umur.
Kedua pelaku berinisial MR (27) dan AL (21) pun dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76D Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat.(*)
Baca: Seorang Nenek di Mamuju Dirudapaksa Tetangga Barunya, Modus Jadi Dukun Ingin Mengobati
Baca: Nasib Remaja Perempuan di Jakarta Barat Diculik dan Dirudapaksa Tiga Pria yang Kenal dari Facebook
# rudapaksa # tukang kayu # Kutai Kartanegara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.