Anak 12 Tahun di Kukar Jadi Korban Rudapaksa Tukang Kayu, Korban Diimingi Uang & Dipaksa Minum Miras

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Mei Sada Sirait

Cameraman: Restu Riyawan

Video Production: Fitriana SekarAyu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pria di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena merudapaksa anak berusia di bawah umur.

Kedua pelaku berinisial MR (27) dan AL (21) pun dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76D Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat.(*)

Baca: Seorang Nenek di Mamuju Dirudapaksa Tetangga Barunya, Modus Jadi Dukun Ingin Mengobati

Baca: Nasib Remaja Perempuan di Jakarta Barat Diculik dan Dirudapaksa Tiga Pria yang Kenal dari Facebook

# rudapaksa # tukang kayu # Kutai Kartanegara

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda