TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kasus ini adalah penegmbangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi Rafael yang sebelumnya diusut KPK.
Dan sebagai tersangka dugaan TPPU, posisi Rafael kini terancam dimiskinkan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu (10/5/2023).
Baca: Ini Alasan KPK Buat Wacana agar Koruptor Ditahan di Nusakambangan, Bagaimana Realisasinya?
Ia mengatakan, soal bukti awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan oleh Rafael.
Diduga kuat, bukti tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU.
Karena hal itu, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
Ali melanjutkan, Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul hartanya yang diduga hasil dari korupsi.
Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Baca: Rafael Alun Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU oleh KPK, Samarkan Harta Hasil Korupsi
Tim menelusuri berbagai aset itu melibatkan peran unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
Belum dijelaskan, aset apa saja yang dimiliki oleh Rafael yang diduga hasil dari gratifikasi yang dicuci.
Karena KPK masih melakukan pendalaman pada aset.
Sehingga, sebagai tersangka dugaan TPPU, Rafael kini terancam dimiskinkan.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," terang Ali.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rafael Alun Kini Terjerat Kasus Pencucian Uang, Terancam Bakal Dimiskinkan
Host: Nina Agustina
Vp: Dedhi Ajib
# Rafael Alun Trisambodo # TPPU # korupsi # gratifikasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.