TRIBUN-VIDEO.COM - Linda Pujiastuti alias Mami Linda divonis pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar dalam perkara jual beli narkotika jenis sabu yang turut melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Vonis terhadap Linda dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).(*)