Vonis 17 Tahun Bui, Hakim Anggap Mami Linda Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu Teddy Minahasa

Editor: Srihandriatmo Malau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Linda Pujiastuti alias Mami Linda divonis pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar dalam perkara jual beli narkotika jenis sabu yang turut melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Vonis terhadap Linda dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda