AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara hingga Denda Rp 2 Miliar terkait Peredaran Narkoba

Editor: Sigit Ariyanto

Cameraman: Restu Riyawan

Video Production: Fitriana SekarAyu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).

Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dody Prawiranegara sebesar Rp 2 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan.

Selain itu, Dody juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 22 saksi dan 3 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 2 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.(*)

Host: Firda Ananda
VP: Sekar Ritma

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda