TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).
Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dody Prawiranegara sebesar Rp 2 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan.
Selain itu, Dody juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 22 saksi dan 3 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 2 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.(*)
Host: Firda Ananda
VP: Sekar Ritma
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.