TRIBUN-VIDEO.COM - Dua orang warga Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara.
Mereka adalah FMW (26) dan BAT (26).
Baca: Tak Hanya sebagai Pengedar, Anak Pedangdut Lilis Karlina Juga Pakai Sabu, Ajak Bandar Barter
Baca: Pengakuan Pengedar Sabu di Tana Toraja Bikin Kaget, Ngaku Dibantu Polisi saat Konpers
Keduanya diringkus atas kepemilikan 15 gram sabu-sabu.
Sabu tersebut dikemas dalam paketan-paketan kecil yang diisi dalam kantong plastik klip dan dijual dengan harga 1 gram Rp 3 juta dan 0,50 Rp 2 juta.(*)
# Polda Sulawesi Utara # Kabupaten Minahasa Selatan # sabu-sabu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.