Kejati Tetapkan 2 Tersangka Tambang Pasir Laut Takalar, Jadi Tersangka Menyusul ASN Gazali Mahmud

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Mei Sada Sirait

Cameraman: Ramadhan Aji Prakoso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua oknum ASN yang terlibat atas kasus korupsi Tambang Pasir Laut di Kabupaten Takalar, 2020 lalu adalah JM alias Juharman dan HB alias Hasbullah.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca: Viral Video Oknum ASN Gorontalo Amuk Petugas PAM Wapres, Tak Terima Dicegat Petugas Iring-iringan

Baca: Viral Video Oknum ASN di Gorontalo Bentak Petugas Pengamanan Wapres, Hendak Terobos Iring-iringan

Aspidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi saat konferensi pers, menjelaskan JM dan HB terlibat setelah menetapkan oknum ASN bernama Gazali Mahmud.(*)

# oknum ASN # Tambang Pasir Laut # Kabupaten Takalar

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda