KPK Bakal Selidiki Jalan Rusak di Lampung dan Panggil Gubernur Arinal Djunaidi Dalami Keterangan

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menyelidiki jalan rusak di provinsi lampung, untuk membuktikan apakah benar terjadi tindak pidana korupsi.

Diketahui, untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK akan memanggil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Dilansir dari Tribunnews.com, Selasa(9/5) Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, panggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan Arinal Djunaidi terkait rusaknya jalanan di Lampung.

"Sangat mungkin untuk dilakukan penyelidikan. Sangat mungkin (memanggil Gubernur Arinal)," tutur Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Menurut Johanis Tanak, apabila terdapat informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum maka wajib untuk ditindaklanjuti.

Termasuk, perihal indikasi korupsi pada fasilitas umum.

Baca: Mantan Wali Kota Manado Vicky Lumentut Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi PDAM Manado

"Jadi KPK atau pun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang terindikasi tentunya tindak pidana korupsi. Karena ini belum pasti apakah tindak pidana korupsi atau bukan, tetapi nanti akan dibicarakan bersama apa yang teman-teman sampaikan," kata Tanak.

"Nanti saya sampaikan kepada pimpinan lain untuk didiskusikan bersama tentang hal itu. Nanti apakah akan dilakukan penyelidikan dan sebagainya, mudah-mudahan dari diskusi bersama pimpinan akan kami sampaikan," ungkap Tanak.

Seperti diketahui jalanan Lampung hingga kini masih menjadi sorotan imbas kritikan Tiktokers, Bima Yudho Saputro.

Baca: Norak Lu Kecam Ahmad Sahroni ke Bima yang Kritik Mobil Mercy Jokowi saat Lewat Jalan Rusak Lampung

Buntut kritikan sang pemuda itu pun turut menarik perhatian Presiden Joko Widodo untuk melakukan kunjungan kerja di Lampung, Jumat (5/5/2023).

Diketahui usai kunjungan orang nomor satu di Indonesia itu, pengerjaan ruas jalan Lampung yang rusak parah diambil alih pusat.

Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, perbaikan infrastruktur jalan khusus Provinsi Lampung, pemerintah pusat mengucurkan dana dari APBN dan APBD.

Adapun dana yang dikeluarkan tentunya dengan nilai yang tidak sedikit.

“Dari APBN, Belanja K/L PUPR untuk pembangunan dan pemeliharaan Jalan Nasional dengan alokasi sebesar Rp 588,7 miliar untuk tahun 2023 dan sudah terealisasi Rp 81,6 miliar hingga 2 Mei 2023,” kata Sri Mulyani dalam akun Instagramnya.

Padahal semestinya, pembangunan jalan yang rusak merupakan tugas yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Buka Opsi Selidiki Jalan Rusak Lampung, Gubernur Arinal Bisa Dipanggil

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #kpk #jalanrusak #jalanlampung #lampung #arinaldjunaidi #viral #viraldimediasosial #lampungtengah

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda