Sidang Viktor Yeimo atas Kasus Makar di Pengadilan Negeri Jayapura, Divonis 8 Bulan oleh Hakim

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Mei Sada Sirait

Cameraman: Restu Riyawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus makar Viktor Frederick Yeimo divonis delapan bulan di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (5/5/2023).

Dalam sidang putusan yang berlangsung dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius bersama hakim anggota Andi Asmurf dan Linn Carol Hamadi.

Majelis hakim memutuskan Viktor dikenai pasal 155 ayat (1) KUHP. (*)

Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Afif Alfattah

Sumber: Tribunnews.com
   #LIVE UPDATE   #Jayapura   #makar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda