TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus makar Viktor Frederick Yeimo divonis delapan bulan di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (5/5/2023).
Dalam sidang putusan yang berlangsung dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius bersama hakim anggota Andi Asmurf dan Linn Carol Hamadi.
Majelis hakim memutuskan Viktor dikenai pasal 155 ayat (1) KUHP. (*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Afif Alfattah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.