Akibat Konten Makan Babi, Line Mukherjee Dijerat 2 Pasal, Akun TikTok Ikut Disita

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Ariska Nur Choirina

Cameraman: Ramadhan Aji Prakoso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Akibat kondisi kesehatannya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee.

Namun Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto memastikan bahwa proses hukum terhadap Lina akan berlanjut hingga ke tingkat kejaksaan.

Baca: Polisi Tak Tahan Lina Mukherjee karena Maag Akut, Proses Hukum Lanjut dan Pertimbangkan Pencekalan

Baca: Lina Mukherjee Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun, Dijerat 2 Pasal atas Kasus Penistaan Agama

Akibat kontennya memakan babi sembari mengucap basmalah lina dikenakan dua pasal sekaligus, yakni UU ITE dan penistaan agama.

Selain itu, akun TikTok Lina Mukherjee yang digunakan untuk mengupload konten makan kriuk babi juga dilakukan penyitaan. (*)

# Lina Mukherjee # Ditreskrimsus Polda Sumsel # penistaan agama

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda