TRIBUN-VIDEO.COM - Akibat kondisi kesehatannya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee.
Namun Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto memastikan bahwa proses hukum terhadap Lina akan berlanjut hingga ke tingkat kejaksaan.
Baca: Polisi Tak Tahan Lina Mukherjee karena Maag Akut, Proses Hukum Lanjut dan Pertimbangkan Pencekalan
Baca: Lina Mukherjee Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun, Dijerat 2 Pasal atas Kasus Penistaan Agama
Akibat kontennya memakan babi sembari mengucap basmalah lina dikenakan dua pasal sekaligus, yakni UU ITE dan penistaan agama.
Selain itu, akun TikTok Lina Mukherjee yang digunakan untuk mengupload konten makan kriuk babi juga dilakukan penyitaan. (*)
# Lina Mukherjee # Ditreskrimsus Polda Sumsel # penistaan agama
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.