TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo, melaporkan Mario Dandy Satrio (20) ke Polda Metro Jaya atas tindakan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.
Keterangan itu diungkapkan Mangatta dalam konferensi pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Laporan kali ini yang kedua kalinya terhadap Mario Dandy.
Namun dua kali laporan yang dibuat Mangatta dan timnya selalu ditolak pihak aparat dengan berbagai macam alasan.
Mangatta berujar, laporan pertama ditujukan pada pelaku penganiayaan D (17) dilakukan pada Selasa, 2 Mei 2023.
Namun sesampainya di Polda Metro Jaya, pihak aparat menolak laporan yang ingin dibuat.
Polisi beralasan karena hal itu harus dilakukan oleh orang tua atau wali.
Baca: Rekaman CCTV Penganiayaan David Ozora, Gerak-Gerik Mario Dandy, Shane & AG Jelas, Tak Bisa Berkelit
Baca: Bohong Besar! Jonathan Bongkar Kebohongan Rafael Alun yang Disebut Tak Pernah Jenguk Mario Dandy
Kemudian, laporan berikutnya diajukan oleh Mangatta dan timnya sehari kemudian pada Rabu, 3 Mei 2023.
Sesuai dengan arahan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya satu hari sebelumnya, kali ini Mangatta membawa seorang wali dari pihak keluarga AG.
Sayangnya Polda Metro Jaya menolak pembuatan laporan dengan alasan perlu adanya bukti visum.
Selain itu, petugas SPKT juga berdalih harus menunggu atasannya kembali ke tempat karena pelapor saat ini berada dalam masa penahanan.
Mangatta pun menyayangkan hal tersebut lantaran melihat kliennya, Anak AG yang saat ini disebut tengah trauma.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak AG Laporkan Mario Dandy Atas Tindak Pencabulan ke Polda Metro Jaya, Tapi Selalu Ditolak"
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.