Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Balikpapan Tertibkan Baliho & Spanduk Bacaleg yang Tidak Berizin

Editor: Fitriana SekarAyu

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Cameraman: Fitriana SekarAyu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan melaksanakan giat penertiban spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin di simpang BSSC Dome, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/5/2023).

Baliho ini terkait sosialisasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam hal Alat Peraga Kampanye

Mengingat, kata Sutadi, bahwa masa kampanye mulai berlangsung pada 28 November 2023, hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi menguraikan adanya penertiban tersebut guna mengindahkan tatanan Kota Balikpapan.

Selain itu, hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Perwali di seluruh Kota Balikpapan, oleh tim terpadu diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan dan dinas terkait lainnya.

(Tribun-Video.com)

Baca berita terkait lainnya di sini.

# Balikpapan # Kesbangpol # Bacaleg

Sumber: Tribun Video
   #Balikpapan   #Kesbangpol   #Bacaleg
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda