TRIBUN-VIDEO.COM - Aktor Ferry Irawan dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan seusai terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya.
Tuntutan ini dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (3/5/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Priyono menyampaikan unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Sementara petimbangan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan akibat perbuatannya terdakwa korban yang juga istrinya Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik.
Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.(*)
Host: Dea Mita
VP: Yohanes Anton
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.