Achiruddin Hasibuan Terima Setoran Rp 7,5 Juta per Bulan dari Bekingi Gudang Solar Ilegal di Medan

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Ratu Budhi Sejati

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Achiruddin Hasibuan menerima setoran rutin dari gudang solat ilegal yang berada di dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy JS Marbun mengatakan, Achiruddin menerima gratifikasi senilai Rp 7,5 juta per bulan.

Uang itu didapatnya lantaran membekingi gudang solar ilegal yang diduga milik PT Almira Nusa Raya.

"Mudah-mudahan dengan dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar 7,5 juta dengan bervariasi ini kita akan kroscek dengan yang memberi,"katanya.

Baca: Live Update Siang: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat | Warga Tewas Kena Peluru Senjata Angin Nyasar

Kombes Teddy menambahkan, besaran uang tersebut bervariasi.

Atas pengakuan Achiruddin menerima uang setoran, ia akan dimiskinkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Setelah ini, ia juga akan dijerat pasal tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Baca: Dipakai Menakuti Ken Admiral, Senjata Api Laras Panjang Milik AKBP Achiruddin Berhasil Ditemukan

Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya. (Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bekingi Gudang Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Terima Setoran Rp 7,5 Juta Per Bulan

HOST: RATU SEJATI
VP: RAHMAT GILANG MAULANA

# Achiruddin Hasibuan # setoran # Gudang Solar Ilegal # Medan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda