Deretan 'DOSA' AKBP Achiruddin Membuatnya Dipecat dan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri

Video Production: Fegi Sahita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tak hanya dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Ken Admiral.

Hal ini membuat dirinya senasib dengan sang anak yakni Aditya Hasibuan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Diketahui Achiruddin menjalani sidang kode etik pada Selasa (2/5).

Dari sidang tersebut, Achiruddin dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Tak berselang lama setelah pemecatan tersebut, nasib apes kembali diterima Achiruddin.

Pasalnya, ayah Aditya ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran membiarkan anaknya menganiaya korban.

Baca: Mata AKBP Achiruddin Berlinang dan Wajahnya Memerah Digiring Provos seusai di PTDH & Jadi Tersangka

Baca: BREAKING NEWS AKBP Achiruddin Resmi Dipecat dan Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Ken Admiral

Sehingga Achiruddin dijerat pasal berlapis yakni Pasal 55, 56, dan 304 KUHP.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Ia mengatakan Achiruddin terbukti bersalah.

Pasalnya, ia masih aktif menjadi anggota Polri namun tak mencegah sang anak menganiaya Ken Admiral.

Bahkan Achiruddin memerintahkan orang lain untuk menodongkan senjata api ke rekan-rekan korban.

Meski begitu, Polda Sumut masih memberikan waktu Achiruddin selama 14 hari untuk melakukan banding.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Senasib dengan Anak, Achiruddin Jadi Tersangka Penganiayaan Tak Lama Dipecat di Sidang Kode Etik

#akbpachiruddin #achiruddinhasibuan #penganiayaan #sidangkodeetik
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda