TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Nagan Raya, Aceh mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah sawit milik PT Socfindo Perkebunan Seunagan.
Hingga Selasa (2/5/2023), pria H yang merupakan warga Nagan Raya masih diamankan di Polres guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud, kejadian pencurian buah sawit yang dilakukan tersangka sekira pukul 18.00 WIB pada (27/4/2023).(*)
Baca: Datreskrim Polda Kalteng Tangkap Pelaku Penghadang Mobil Polisi Pembawa Terduga Pencuri Kelapa Sawit
Baca: Berniat Cegah Pencurian, 5 Sekuriti Aniaya Pencuri Sawit hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara
# pencuri sawit # Nagan Raya # Aceh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.