Seorang Bapak yang Tega Bunuh Putri Kandungnya di Gresik, 'Baru Bebas' dari Penjara karena Narkoba

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Tegar Melani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - M Qo'dad Afa'lul alias Afan (29), seorang bapak yang tega bunuh anak kandungnya sendiri rupanya baru keluar dari penjara.

Sebelumnya, Afan dipenjara karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam kasus itu, dirinya ditahan selama enam tahun penjara dan baru bebas pada tahun 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan pada Senin (1/5/2023).

Baca: Kejinya Ayah di Gresik Tikam Anak Kadungnya hingga Tewas, Ngaku ke Polisi Ingin Korban Masuk Surga

Ia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya itu sempat dipenjara selama enam tahun.

Namun, bukan di Gresik, melainkan di Surabaya pada tahun 2016.

Ia dipenjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Bukan di Gresik, di Surabaya tahun 2016. Dihukum enam tahun penjara, keluar 2022 kemarin, kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Aldhino.

Lebih lanjut, Iptu Aldhino juga menjelaskan, selama Afan menjalani masa hukuman atas kasus narkoba tersebut, putinya yang juga korban yang ia bunuh tinggal bersama istrinya.

Baca: Mengaku Tak Menyesal, Ayah di Gresik Tega Bunuh Anaknya Sendiri Sebut Bisa Masuk Surga

Sebagai informasi, Afan kemudian diketahui menghabisi nyawa putrinya sendiri berinisial AK (9) pada Sabtu (29/4/2023) sekira pukul 04.30 WIB saat korban tengah tertidur di kediaman mereka wilayah Gresik.

Di sisi lain, Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan pembunuhan yang dilakukan oleh Afan itu sudah direncanakan.

Pasalnya, polisi mendapati bahwa pelaku sempat mencari tahu bagaimana cara membunuh melalui Internet di ponselnya.

Saat itu juga, sang istri sedang tidak ada di TKP karena meninggalkan rumah sejak beberapa hari sebelum kejadian.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bapak Pembunuh Anak Kandung di Gresik Sempat Dipenjara karena Narkoba"

Host: Nina Agustina
Vp: TEGAR

# Gresik # Ayah Bunuh Anak # Pembunuhan # Residivis Narkoba

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda