Sudah Terima Setoran dari Gudang Solar Ilegal, Polda Sumut Tak Jadikan AKBP Achiruddin Tersangka

Editor: winda rahmawati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang suka pamer harta kendaraan mewah dan kini terjerat kasus penganiayaan sang anak 'lolos' dari kasus gudang solar ilegal.

Setelah proses penyelidikan, Polda Sumut cuma bilang, bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan ini hanya menerima setoran dari gudang solar ilegal yang ada di dekat rumahnya, di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Polda Sumut mengatakan, bahwa gudang solar ilegal itu punya PT Almira Nusa Raya.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi, bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari sejak tahun 2018 hingga 2023. Karena rumahnya berdekatan dengan gudang tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).

Namun, mengenai berapa jumlah setoran yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan dari gudang solar ilegal ini, tidak dijelaskan lebih lanjut.

Bahkan, Polda Sumut juga belum menjadikan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka.

Hanya saja, Polda Sumut mengaku tengah berkoordinasi dengan PPATK.

Baca: Nasib Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung, Jadi Tersangka & Dijerat Pasal KUHP

Polisi akan memiskinkan pria yang dikenal punya kepribadian tempramental itu.

"Penerapan Pasal TPPU itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaannya," kata Hadi.

Soal PT Almira Nusa Raya, Hadi bilang perusahaan itu tidak terdaftar di Pertamina.

Namun, mengenai kapan polisi akan memangil, memeriksa dan memenjarakan Direktur hingga manajemen PT Almira Nusa Raya yang dituduh sebagai pemilik gudang solar ilegal, tidak dijelaskan secara rinci.

Polda Sumut juga tidak menjelaskan, dari siapa AKBP Achiruddin Hasibuan menerima setoran.

Apakah dari Direktur PT Almira Nusa Raya, atau cuma dari staf-staf yang kemungkinan diduga akan dijadikan 'tumbal' untuk jadi tersangka.

Sampai saat ini, Polda Sumut masih merahasiakan, dimana kantor PT Almira Nusa Raya yang katanya sebagai pemilik gudang solar ilegal.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Achiruddin Hasibuan 'Lolos' dari Kasus Gudang Solar Ilegal, Polda Sumut Bilang Cuma Terima Setoran

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda