Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Perannya hingga Rugikan Negara Rp 2,5 Triliun

Editor: Bintang Nur Rahman

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.546.645.987.644.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (29/4/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Destiawan melakukan tindakan melawan hukum.

Baca: FANTASTIS! Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 M Kembali Disita KPK

Dirut Waskita itu telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) atau Pembiayaan Rantai Pasokan dengan dokumen menggunakan dokumen pendukung palsu

"(Bereperan) memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menerangkan, uang pencairan dana SCF tersebut digunakan Destiawan untuk membayar utang perusahaan yang diakibatkannya.

Tersangka memakai uang perusahaan untuk pembayaran proyek-proyek fiktif.

Baca: Kerap Pamer Moge di Medsos, KPK Tegaskan Harley Milik AKBP Hasibuan Palsu

“Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” ujar Ketut.

Diketahui, Destiawan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023).

Lantas, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak (28/4/2023).

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei 2023.

Baca: Terbongkar! KPK Sebut Pelat Nomor Motor Harley Davidson yang Kerap Dipamerkan AKBP Achiruddin Palsu

Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan atas kasus ini sebesar Rp2.546.645.987.644.

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Lakukan Korupsi, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Punya Harta Rp 26,9 Miliar

HOST: BIMA MAULANA
VP: Nur Rohman Urip

# Dirut PT Waskita Karya # tersangka # korupsi # Destiawan Soewardjono # penyelewengan dana

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda