TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Sumut menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terhadap mantan Kabag AKBP Achiruddin Hasibuan, ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterimanya dari gudang solar bersubsidi diduga ilegal.
Diduga, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima upeti rutin dari bisnis ilegal tersebut.
Namun demikian Polisi belum mau merinci berapa setoran yang diterimanya.
Baca: AKBP Achiruddin Hasibuan Beri Amplop Seusai Ken dan Aditya Bertarung di Depan Rumah, Apa Isinya?
"Terkait tindakan yang dilakukan oleh penyidik Krimsus bahwa saat ini kita sedang mendalami hal tersebut. Terkait hal itu kita menemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH berkaitan dengan peran yang bersangkutan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (28/4/2023).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tidak menutup kemungkinan Achiruddin akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejauh ini mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu masih berstatus sebagai saksi, belum dijadikan tersangka.
Polisi pun menyebut masih mendalami terkait kepemilikan gudang solar diduga oplosan yang pada Kamis 27 April kemarin digeledah.
Selain itu, penyidik juga sedang mengumpulkan bukti terkait kepemilikan aset-aset Chairuddin.
"Iya, (TPPU). Nanti berkembang terhadap pasal tindak pidana pencucian uang."
Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.
Baca: AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Terima Setoran dari Gudang Solar Ilegal, Terancam Dimiskinkan
Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.
Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
Setelah dicopot, muncul dugaan dia memiliki gudang penyimpanan BBM solar bersubsidi diduga ilegal sampai akhirnya gudang yang berada kurang lebih 100 meter dari kediamannya.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.
# AKBP Achiruddin Hasibuan # pencucian uang # solar # Medan
Baca berita lainnya terkait AKBP Achiruddin Hasibuan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diduga Terima Setoran dari Gudang Solar, AKBP Achiruddin Terancam Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.