TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, motor Harley-Davidson dengan nomor polisi B 6168 HSB yang kerap dipamerkan AKBP Achiruddin Hasibuan di media sosialnya bodong alias palsu.
Deputi Pencegahan dan Monitong KPK Pahala Nainggolan sebelumnya meminta nomor polisi Harley-Davidson yang digunakan perwira menengah tersebut.
Selang beberapa waktu kemudian, ia menyatakan bahwa pelat itu bodong.
Harta kekayaan AKBP Achiruddin menjadi sorotan setelah video yang merekam aksi penganiayaan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa viral di media sosial.
AKBP Achiruddin juga terekam berada di lokasi. Namun, ia hanya membiarkan aksi brutal anaknya.
Publik kemudian menyoroti harta kekayaan AKBP Achiruddin.
Ia kerap memamerkan motor Harley-Davidson hingga mobil Rubicon di media sosial Instagram.
Namun, kendaraan bernilai miliaran rupiah itu tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang hanya berjumlah Rp 467 juta.
Terkait hal ini, KPK menyatakan bakal mengklarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin.
Baca: Terungkap Skenario AKBP Achiruddin untuk Terbebas dari Jeratan Hukum atas Tindakan Anaknya
Pahala menyatakan, pihaknya telah membentuk tim dan menerbitkan surat klarifikasi.
Namun, saat ini pihaknya belum menentukan jadwal klarifikasi karena masih mengumpulkan data.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, AKBP Achiruddin terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nilai mutasi rekening AKBP Achiruddin dan anaknya disebut sangat signifikan dan tidak sesuai dengan profilnya.
Sumbernya diduga dari perbuatan menyimpang.
PPATK pun telah memblokir rekening atas nama bapak anak itu.
Pendalaman disebut telah dilakukan sebelum peristiwa penganiayaan itu menjadi sorotan publik.
Baca: Padahal Gaji AKBP Achiruddin Rp 10 Juta tapi Punya Aset Rp 50 Miliar, Ada Rumah Mewah hingga Rubicon
(*)
# Harley Davidson # bodong # KPK # AKBP Achiruddin Hasibuan # pencucian uang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.