TRIBUN-VIDEO.COM - Pemeriksaan Kesehatan (Jasmani, rohani dan bebas narkoba) menjadi syarat pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Tahun 2024.
Bacaleg diwajibkan untuk memeriksa kesehatan di rumah sakit pemerintah.
Baca: 2 Mantan Ketua Parpol Masuk Bacaleg PAN Kuningan, Jadi Motivasi bagi PAN Maju di Pemilu 2024
Baca: DPD Golkar Ternate Didesak Penuhi Kuota Bacaleg Perempuan Sejumlah 30 Persen sebagai Parpol
Terkait hal itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr. Gabriel Manek Atambua, Kabupaten Belu menyiapkan tiga dokter Umum dan Dokter Psikiater atau Dokter spesialis jiwa (kesehatan rohani) dan juga tenaga medis lain seperti perawat dan tenaga laboratorium. (*)
# bakal calon anggota legislatif # Kabupaten Belu #kesehatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.