KPK Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang yang Pakai Kode "THR"

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, aliran dana dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, menggunakan kode tunjangan hari raya (THR).

Keterangan itu diungkapkan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri Selasa (18/4/2023).

Dugaan aliran dana tersebut terkait penyertaan modal (PMD) yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam APBD Tahun 2018 dan 2019.

Dana tersebut dikucurkan ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya guna membeli tanah di Pulo Gebang.

Ali mengungkapkan, materi tersebut didalami penyidik kepada anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Ruslan Amsyari FS.

Baca: Tanggapan Din Syamsudin Terkait Perbedaan Hari Raya IdulFitri: Tak Masalah, Umat Islam Sudah Dewasa

Ia mengatakan, Ruslan diperiksa tim penyidik di gedung Merah Putih KPK pada Senin (17/4.2023).

Selain itu, pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa Senior Manager Divisi Umm dan Sumber Daya Manusia (SDM) Perumda Sarana Jaya, Yadi Robby.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengusut dugaan aliran dana dalam proses pengusulan hingga pembahasan kucuran modal Pemprov DKI untuk pembelian tanah di Pulo Gebang.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya Tahun 2018-2019.

Ali mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.

Baca: Menag Imbau Toleransi, Pastikan Pemerintah Fasilitasi Salat Idul Fitri untuk Warga Muhammadiyah

Kendati demikian, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi.

Saksi-saksi tersebut terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta, dan Notaris.

Pada 17 Januari lalu, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Termasuk, ruang Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi; anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik; ruangan Fraksi PDI-P, Gerindra, PSI, dan lainnya.

Belakangan, KPK juga telah memanggil sejumlah mantan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 hingga anggota aktif seperti M Taufik dan Prasetyo Edi.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aliran Dana Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang Pakai Kode "THR""

# KPK # aliran dana # korupsi # pengadaan tanah # Pulo Gebang # THR

Sumber: Kompas.com
   #KPK   #aliran dana   #korupsi   #pengadaan tanah   #Pulo Gebang   #THR
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda