TRIBUN-VIDEO.COM - Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan proses penyidikan pada kasus Tiktokers Bima Yudho Saputro Selasa (18/4/2023).
Dirreskrimsus Polda Lampung , Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan bahwa kepolisian tak menemukan ada unsur pidana dari laporan yang dilayangkan paada pemilik akun Tiktok Axbimaxreborn itu.
Bima sendiri dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan ujaran kebencian di unggahan konten Tiktok karena mengkritik Lampung.
Laporan itu dibuat oleh Pengacara Ghinda Ansori yang mempermasalahkan ucapan 'Dajjal' yang disampaikan Bima.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, kepolisian menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Kata 'Dajjal' yang diucapkan Bima adalah kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan. (Tribun-Video.com)
#bimayudho #bima #lampung #gubernurlampung #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Tak Temukan Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Tiktokers Bima soal 'Dajjal'
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.