Kejati NTB Tangkap Dirut PT AMG sebagai Tersangka Kasus Pasir Besi Lombok Timur

Editor: Danang Risdinato

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB telah menetapkan Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG), PO Suwandi sebagai tersangka baru di kasus tambang pasir besi Pringgabaya, Lombok Timur, pada Kamis (13/4/2023).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PO Suwandi (74) diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jakarta pada pukul 09.00 WIB pagi tadi, Kamis (13/4/2023).

Suwandi ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 13.00 WIB, lalu diterbangkan ke Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca: Koar-koar soal Kejujuran, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK Terkait Dugaan Korupsi

Sebelumnya PO Suwandi sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta sebanyak satu kali.

Kali ini merupakan pemanggilan kedua serta ditetapkan sebagai tersangka.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejati NTB Tangkap Dirut PT AMG sebagai Tersangka Kasus Pasir Besi Lombok Timur



Kejati NTB
# PT AMG
# Lombok Timur

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda