TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berencana akan membatalkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai tidak tetap (PTT).
Penyebabnya, Pemkot Mataram khawatir pemberian THR bagi mereka berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang menjelaskan, pembatalan dilakukan setelah Pemkot Mataram berkonsultasi dengan Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Salim Maula
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.