Berusaha Terus Menyangkal, Teddy Minahasa Pertanyakan soal Nota Pembelian Tawas di e-Commerce

Editor: Damara Abella Sakti

Video Production: Dandi Bahtiar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolda Sumantera Barat, Teddy Minahasa membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini, Rabu (13/4/2023).

Ia masih berusaha untuk menyangkal tuduhan menjadi dalang peredaran sabu seberat lima kilogram yang sudah ditukar dengan tawas.

Menurut Teddy, pernyataannya itu dikuatkan dengan empat saksi dari Polres Bukittinggi yang mengatakan dalam persidangan ini bahwa tidak ada penukaran sabu dengan tawas.

Baca: Teddy Minahasa Jadi Polisi Terkaya di Indonesia Versi LHKPN, Ngaku Tak Pernah Minta Setoran

Keempat orang tersebut antara lain Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, jurnalis Jontra Manvi Bahra, dan pengacara bernama Jasman.

"Saat proses pemusnahan dan tidak ditemukan unsur tawas yang dimusnahkan semuanya adalah sabu," kata Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teddy melanjutkan, sampai saat terakhir ia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat tidak pernah mendapat Laporan atau komplain dari internal maupun eksternal tentang adanya peristiwa penukaran sabu dengan tawas di Polres Bukittinggi.

Oleh karena itu, Teddy heran mengapa penyidik mudah percaya pada keterangan tersangka Syamsul Ma'arif.

Baca: Teddy Minahasa Kutip Ayat Al-Quran Lalu Bacakan Pleidoi Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi

"Mengapa penyidik mudah mempercayai keterangan tersangka Syamsul Ma'arif, yang mengklaim telah melakukan penukaran barang bukti dengan tawas," ungkap Teddy.

Teddy kemudian juga mempertanyakan terkait nota pembelian tawas secara online.

Pasalnya, tersangka Syamsul Ma'rif mengatakan tawas dibeli online di Tokopedia.

"Namun sampai dengan detik ini saya belum menemukan dalam berkas perkara bahwa nota pembelian tersebut ada," tegas Teddy.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teddy Minahasa Tanyakan soal Nota Pembelian Tawas di e-Commerce

# Teddy Minahasa # narkoba # tawas # E-commerce

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda