TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim tidak menemukan bukti adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Sebab, Hakim menilai Brigadir J masih tampak nyaman ketika berada di lingkungan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Selatan pada Rabu (12/4/2023).
Diberitakan, sebagai korban, Brigadir J melalui sidang dituduh telah melakukan pelecehan seksual.
Baca: Ayah Brigadir J Minta Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Sambo Cs Kuatkan Putusan Sebelumnya
Namun, dirinya tamapak masih nyaman berada di lingkungan terdakwa dan para saksi.
Hakim menyebut, bahkan Brigadir J masih berada di Magelang setelah dituduh memperkosa Putri Candrawathi.
Bahkan, Brigadir J dan Putri Candrawathi sempat berbicara selama 10 hingga 15 menit.
"Pada saat setelah kejadian, masih bertemu dan berbicara dengan saksi Putri Candrawathi antara 10 sampai 15 menit di kamar saksi Putri Candrawathi, sebagaimana diterangkan saksi Ricky Rizal Wibowo," ujar Hakim.
"Masih bersama-sama melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Masih santai bahkan bercanda di rumah kediaman Saguling di Jakarta."
"Bahkan ketika menjelang penembakan, korban seperti tidak mengetahui apa yang terjadi. Utamanya ketika berteriak 'Ada apa, Pak? Ada apa, Pak?'," tambahnya.
Baca: Anak Sulung Ferdy Sambo Ungkap Perlakuan Teman-temanya Seusai Kasus Brigadir J, Mereka Kenal Papa
Di sisi lain, Majelis Hakim PT DKI menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
Salah satu alasan ditolaknya banding Sambo, yakni banyak anggota Polri yang terseret dalam kasus ini.
Dalam perkara pembunuhan maupun perkara obstruction of justice, mereka diyakini menghalang-halangi proses hukum.
Di antaranya ada yang terkena demosi.
Bahkan, beberapa anggota Polri dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Singgih mengungkapkan, sanksi etik itu berdampak langsung pada keluarga para anggota Polri yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Sah dan Bersalah Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (13/2) lalu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Adapun, Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Ada Bukti Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi, Hakim Bongkar Kebohongan Istri Ferdy Sambo
# Brigadir J # pelecehan seksual # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.