TRIBUN-VIDEO.COM- Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menolak upaya banding terdakwa, Ferdy Sambo, hari ini Rabu (12/4/2023).
Atas hal itu, PT DKI Jakarta turut menguatkan putusan yang sebelumnya dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Menurut majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo sudah tepat.
Yakni, pihaknya turut bersikap aktif dan memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan.
Seperti diketahui, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari Surya.co.id, menurut Hakim Singgih, vonis mati yang dijatuhkan ke Sambo itu, masih diatur sebagai hukum positif di Indonesia.
Baca: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Trisha Eungelica Muak Dibanjiri Cibiran, Beri Balasan Menohok Warganet
Selain itu, hukuman mati juga diperlukan sebagai shock terapy terhadap sejumlah kasus tertentu.
Adapun hal lain yang menjadi pertimbangan Hakim Singgih menjatuhkan hukuman mati.
Yakni, majelis hakim banding turut sepakat dengan majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang menyatakan akibat perbuatan Sambo banyak anggota Polri yang terlibat.
Lanjut Hakim Singgih menyatakan, dalam putusan tersebut tak hanya menguatkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Namun, pihaknya juga menetapkan suami Putri Candrawathi tetap berada di tahanan dan biaya perkaranya ditanggung negara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul ALASAN Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati di Sidang Banding, Hakim Beber Imbas ke Istri dan Anak Anggota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.