TRIBUN-VIDEO.COM - Salah satu pelaku pembacokan siswa SMK di Bogor jalani sidang vonis.
Sidang vonis itu digelar pada Senin (10/4) lalu.
MA divonis 8 tahun penjara atas kasus itu.
Keluarga korban menanggapi putusan vonis itu.
Pihak keluarga mengaku tak ikhlas dengan vonis itu.
hal itu disampaikan oleh keluarga korban Kusmiati.
Baca: Ngembang di Makam Raden Saleh Sjarif Boestaman di Bogor, Tradisi Ziarah sebelum Bulan Ramadan
Baca: Penampakan 2 Boneka Bertoga di Makam Arya Saputra Korban Pembacokan Bogor, Ini Maknanya
Keluarga menginginkan para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
Setimpal dengan yang telah diperbuat kepada korban.
Keinginan itu lahir karena sakit hati yang mendalam.
Meski begitu pihak keluarga akan tetap memaafkan pelaku.
Namun proses hukum harus terus berlanjut. (Tribun-Video.com/TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terdakwa yang Bikin Tewas Siswa SMK Bina Warga 1 Divonis 8 Tahun, Keluarga Korban: Saya Belum Ikhlas
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.