Guru Aliran Sesat Ditangkap karena Ajarkan Kencingi Alquran, MUI Riau Segera Keluarkan Fatwa

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Alfin Wahyu Yulianto

Video Production: Alfin Wahyu Yulianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau segera mengeluarkan fatwa tentang aliran sesat yang ajarkan merobek dan mengencingi Alquran di Indragiri Hilir (Inhil).

Pengeluaran fatwa tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya aliran sesat yang bertentangan dengan ajaran islam.

Dilansir Tribun-Video.com dari Tribun Pekanbaru, Ketua MUI Riau, Prof Dr Nazir Karim mengatakan ada dua tindakan yang dilakukan terhadap kasus tersebut.

Pertama perihal penistaan aga yang kasusnya telah diproses oleh pihak kepolisian.

Kedua adalah terkait aliran sesat serta ajaran menyimpang yang kasusnya ditindaklanjuti oleh pihaknya di MUI.

"Sejauh ini kami baru menerima laporan dari masyarakat melalui telepon, dan juga mendapat kabar kalau oknum guru pengajian itu sudah ditangkap oleh Polres Inhil. Makanya kami akan tindaklanjuti dengan koordinasi dengan MUI Inhil, untuk menanyakan kepastian hal tersebut, dan akan meminta MUI Inhil melakukan penelusuran kasus tersebut," ulasnya.

Jika dugaan aliran sesat tersebut terbukti, MUI akan mengeluarkan fatwa bahwa apa yang dilaksanakan dan diajarkan di sebuah tempat di Inhil tersebut merupakan aliran sesat dan menyimpang dari agama Islam.

"Kami segera keluarkan fatwa bahwa itu menyimpang, jika memang terbukti nantinya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian Indragiri Hilir menangkap seorang pria berinisial Ra (41) alias Suhu alias Guru atas kasus dugaan penodaan agama.

Ra ditangkap oleh polisi diamankan personil Polsek Kateman di kontrakannya di Jalan Tunas Harapan RT. 010 RW. 001 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Senin (27/8/2018).

Baca: Ajarkan Muridnya Kencingi Alquran dan Buang ke Laut, Guru Aliran Sesat di Riau Ditangkap Polisi

Ra mengajarkan aliran sesatnya di Sungai Guntung, Kecamatan Kateman sudah berjalan selama 6 bulan terakhir.

Penangkapan Ra berawal dari laporan salah satu warga bernama Said Adnan Alie (62).

Said melaporkan Ra karena telah memerintahkan para pengikutnya untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi Kitab Suci Alquran.

“Memang betul dia itu ada ngajar–ngajar ilmu macam ilmu sesat nampaknya tu. Katanya ilmu ini dia dapat dari Nyi Roro Kidul dari pantai selatan. Istrinya juga ikut ajaran dia,” beber Said.

Menurut Said, Ra memancing amarah masyarakat karena tindakan yang ia lakukan dan ajarkan selama ini menyangkut masalah agama.

Bahkan tidak hanya mengencingi, merobek dan menginjak, menurutnya lagi, Ra juga membuang Alquran tersebut ke laut.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Ra dan juga diajarkan ke para pengikutnya.

“Inikan lain sensitif, masalahnya dia menodai Alquran itu, terus dibuangnya ke laut lagi, kan ini luar biasa ajarannya sudah sesat itu. Barang buktinya alas Alquran itu papan itu yang patah diinjaknya. Kita dapat barang buktinya, tapi Al–Qur’annya tidak dapat dicari mungkin sudah hanyut dibawak air,” jelas Said.

Kini Ra berada di Polres Inhil setelah selumnya dievakuasai dari Polsek Kateman pada Senin (27/8/2018).

Ra dipindahkan karena Polsek Kateman digeruduk warga yang geram oleh ulah pelaku.(Tribun-Video.com/Alfin Wahyu Yulianto)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul MUI Riau segera Fatwakan Ajaran Sesat yang Menyobek dan Mengencingi Alquran di Inhil

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/qTIT_kXxLWQ" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Tribun Pekanbaru
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda