TRIBUN-VIDEO.COM - M. Iman Mahlil Lubis, tersangka penipuan dengan modus menempelkan QRIS milik pribadi di kotak amal Masjid, ternyata sudah beraksi di banyak tempat ibadah, tak terkecuali Masjid Istiqlal.
Pengurus Masjid Istiqlal menemukan QRIS “palsu” yang tertempel di puluhan kotak amal masjid. Stiker pertama ditemukan pada Jumat (7/4/2023) pagi.
“Tempat salat kan di lantai 2. Setiap hari sebelum salat ada petugas yang mengecek. Tiba-tiba ada yang menemukan QRIS-nya beda,” kata Kepala Bagian (Kabag) Umum, SDM, dan Humas Badan Pengelola Masjid Istiqlal Ismail Chawidu kepada Kompas.com, Selasa (11/4/2023).
Ismail menjelaskan, QRIS resmi milik Istiqlal bertuliskan ‘Infaq Masjid Istiqlal’. Sementara, stiker bergambarkan QRIS palsu itu bertuliskan ‘Restorasi Masjid’.
Baca: Bergaya ala Orang Berduit, Outfit Pelaku Tempel Stiker QRIS Palsu di Kotak Amal Jadi Sorotan
Atas temuan itu, pengurus pun langsung mengecek kotak amal lainnya dan memeriksa rekaman kamera CCTV.
Dari situ diketahui modus Iman dalam menempelkan QRIS itu. Iman awalnya salat di dekat kotak amal, lalu pura-pura memasukkan uang ke kotak amal itu.
“Dari pantauan CCTV, pelaku jelas kelihatan. Dia datang dan salat dua rakat di samping kotak amal. Lalu dia kelihatan mengambil sesuatu dari dompetnya pelan-pelan, seolah-olah mau masukin uang cash,” jelas Ismail.
“Tahunya dia menempelkan QRIS palsu itu,” lanjut dia.
Setelah melapor ke Imam Besar, pihak masjid pun membuat laporan kepada Polsek Metro Gambir keesokan harinya di tanggal 8 April 2023.
Namun, laporan tersebut tidak bisa langsung diproses lantaran data yang diperlukan dianggap tidak lengkap.
“Ditanya taksiran kerugian, sama sekali enggak bisa ditaksir kejadian ini. Enggak mungkin langsung diketahui,” ujar Ismail.
Imbau jemaah untuk waspada
Pengurus Masjid Istiqlal mengimbau agar jemaah berhati-hati sebelum mengirimkan uang melalui layanan digital QRIS dan memastikan bahwa tujuan transfer adalah benar Masjid Istiqlal.
“Jangan memasukkan data kalau tidak menemukan kata-kata Istiqlal,” tutur Ismail.
“Pastikan dulu betul-betul QRIS itu adalah milik dari Masjid Istiqlal. Di situ ada tanda khusus infak,” sambung dia.
Atas kejadian tersebut, Ismail memaparkan bahwa pihak masjid telah menimpa semua tempelan QRIS palsu dengan QRIS milik masjid yang resmi.
“Kami perketat. Semua kotak amal kita pastikan jangan sampai ada lagi QRIS palsu. Kita juga ketatkan pengawasan di mana titik-titik jemaah muncul demi keamanan mereka sendiri,” jelas dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Selasa siang, di area salat lantai dua Masjid Istiqlal terdapat beberapa kotak amal terbuat dari baja nirkarat (stainless steel) yang tersebar di beberapa titik.
Setiap kotak amal tersebut tertempel stiker dengan barcode QRIS dengan tulisan beragam, tapi pasti terdapat kata ‘Istiqlal’ di dalamnya.
Baca: Pelaku Penempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Ternyata Mantan Karyawan Bank BUMN
Pelaku ditangkap
Terkini, polisi sudah menangkap Iman dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Iman Mahlil ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan di daerah Kebayoran lama, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut terendus kepolisian setelah rekaman kamera CCTV yang merekam aksi sang penipu beredar luas di media sosial.
Dari situ, kepolisian bergerak menyelidikinya dan mengetahui bahwa pelaku telah beraksi di sejumlah masjid di wilayah Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku beraksi dengan mengganti barcode uang di kotak amal masjid dengan menempelkan stiker bergambar barcode lain.
Uang yang disedekahkan warga dengan cara mentransfer akhirnya masuk ke dompet digital atau rekening pelaku, bukan tersalurkan ke pengelola tempat ibadah.
# QRIS palsu # pelaku # Kotak amal # masjid # Modus
Baca berita lainnya terkait QRIS palsu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Modus Iman Mahlil Lubis Tempel QRIS di Kotak Amal Masjid, Shalat lalu Pura-pura Masukkan Uang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.