Tampak Berbadan Gempal, Pria Tempel QRIS Palsu di Masjid Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Video Production: Arifah Nur Shufiyatin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan pria misterius yang menempelkan QRIS palsu di kotak amal sejumlah masjid di Jakarta sebagai tersangka.

Untuk diketahui, nama pria yang melakukan tindak kejahatan tersebut adalah Mohd. Iman Mahlil Lubis (MIML), berusia 39 tahun.

"Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

Saat ditampilkan ke hadapan awak media, tersangka mengenakan rompi tahanan berkelir merah.

Ia tampak berbadan gempal, rambutnya cepak, memakai kacamata, dan masker putih.

Tidak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut tersangka.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," kata Auliansyah, Selasa.

Diberitakan sebelumnya, pria misterius yang menempelkan QRIS palsu di kotak amal di sejumlah masjid kawasan Jakarta Selatan telah ditangkap.

Demikian pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

"Iya, (pelaku) sudah (ditangkap). Ditangkap di Kebayoran Lama," kata Trunoyudo.

Baca: Fakta Iman Mahlil Pelaku Penipuan QRIS Palsu, Mantan Pegawai BUMN hingga Dapat Rp 13 Juta Sepekan

Ia menuturkan, pelaku yang ditangkap merupakan sosok yang sama saat beraksi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

"Iya (pelaku adalah orang yang sama)," tutur dia.

Kendati demikian, Trunoyudo belum merinci siapa pelaku tersebut.

Identitas pria misterius yang menempelkan QRIS palsu di kotak amal di sejumlah masjid kawasan Jakarta Selatan disebut telah dikantongi.

"Sudah teridentifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi pada Selasa (11/4/2023).

Menurut dia, pelaku yang menempelkan QRIS palsu di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, juga sudah diketahui.

Namun, eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu belum menjelaskan apakah pelaku adalah sosok yang sama atau tidak.

"Iya (yang di Masjid Istiqlal juga)," kata Trunoyudo.

Ia mengatakan, kasus itu saat ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca: Menipu Lewat QRIS Amal Palsu, Eks Pegawai BUMN Ini Meraup Rp 13 Juta dalam Sepekan

Stiker QRIS palsu yang ditempelkan pelaku di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diketahui ada di 20 kotak amal yang berada di masjid tersebut.

Hal itu diungkapkan Sekretaris DKM Masjid Nurul Iman Blok M Square, Habibi, saat ditemui di lokasi, Senin (10/4/2023) sore.

"Total sekitar 20, ada di dekat tiang sama di kotak-kotak amal," ujar Habibi.

Menurutnya pelaku memiliki dua cara dalam melakukan aksinya itu.

Yakni menempelkan QRIS palsu dan meniban QRIS asli milik Masjid Nurul Iman dengan QRIS palsu yang terdaftar atas nama pelaku dengan nama "Restorasi Masjid".

Habibi mengatakan bahwa ada dua QRIS palsu yang ditimpa oleh pelaku, sedangkan sisanya baru ditempel.

Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang yang sudah masuk dalam QRIS palsu tersebut.

"Kalau harian, kami fokus sama kotak-kotak ini (manual), tapi kalau yang QRIS nggak bisa kami cek," kata dia.

Ia menuturkan, baru akan melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin hari ini.

Pantauan di lokasi, sejumlah kotak amal di Masjid Nurul Iman Blok M Square masih tampak bekas robekan QRIS yang menempel.

Sedangkan sisanya sudah dibersihkan oleh pengurus masjid.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pria yang Tempel QRIS Palsu di Masjid se-Jakarta Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara 

# Penipuan stiker QRIS # QRIS Infaq Masjid # kasus penipuan
 
 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda