Lama Tak Terdengar, Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Ternyata Akan Digelar dalam Waktu Dekat

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Lama tak terdengar pasca putusan, ternyata Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J melakukan banding.

Banding dilakukan lantaran hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Sidang banding tersebut pun akan segera dilaksanakan.

Selain Ferdy Sambo, ternyata para terpidana lain juga akan menjalani sidang banding.

Dijadwalkan Rabu (12/4/2023), Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan banding yang akan diajukan Ferdy Sambo.

Memang setelah divonis, kabar terkait Ferdy Sambo perlahan meredup.

lantaran banyak yang menganggap vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan keinginan hati dari keluarga dan masyarakat.

Tidak hanya vonis banding yang diajukan Ferdy Sambo, vonis banding terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal juga dibacakan pada tanggal yang sama.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," ujar pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (11/4/2023).

Sebelumnya Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.

Kemudian Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Ricky Rizal 13 tahun penjara serta Kuat ma'ruf 15 tahun penjara.

Binsar menyebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.

"Perkara-peraka pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister. Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," tuturnya pada wawancara bulan lalu.

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," sambungnya.

Baca: Pada 12 April 2023 Ferdy Sambo Dkk akan Jalani Sidang Banding, Akankah Lebih Berat?

Baca: Sidang Banding Ferdy Sambo Dipimpin Hakim Singgih Budi Prakoso, Diklaim Kerap Potong Vonis PN

Harapan Keluarga Brigadir J

Keluarga Bigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap tak ada pengurangan hukuman bagi Ferdy Sambo dkk.

Artinya, pihak keluarga menginginkan agar Majelis Hakim pada tingkat banding, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Putusan Banding PT nanti, kami berharap akan menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan," kata penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo dalam keterangannya pada Selasa (11/4/2023).

Harapan itu terlontar karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.

"Namun apabila Hakim Banding memberi Putusan yang lebih tinggi untuk Terdakwa PC, KM, RR itu akan sangat lebih bagus, sangat ADIL," kata Johanes Raharjo.

Akan tetapi, pihak keluarga tetap menghormati apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya.

"Keluarga selalu mempercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim karena Hakim sebagai WAKIL TUHAN," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memastikan akan membacakan putusan banding bagi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Empat terdakwa yang dimaksud ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Nantinya, persidangan akan diselenggarakan terbuka untuk umum.

"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdi Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis para terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual divonis hukuman mati.

Kemudian sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara dua pelaku lainnya, Kuat Maruf divonis 15 tahun dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Jadwal Sidang Vonis Banding Ferdy Sambo Cs, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

# Ferdy Sambo # Brigadir J # Sidang Banding # sidang banding Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda