TRIBUN-VIDEO.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memungkinkan masyarakat untuk berangkat mudik dengan hewan peliharaan kesayangan melalui PT KA Logistik (KALOG).
“Untuk pengiriman hewan menggunakan perhitungan volumetrik kandang di satuan centimeter (cm) panjang, lebar, dan tinggi per 4000. Hasilnya akan menjadi total timbangan,” ungkap Customer Service PT KALOG ketika dihubungi Kompas.com.
Adapun pengiriman hewan peliharaan merupakan salah satu dari beragam layanan yang ditawarkan oleh PT KALOG, dan informasi ini turut disampaikan melalui akun Instagram resminya, yakni @kalogistics.
Sikat yang lembut dan aman untuk kelinci sangat penting untuk menghilangkan bulunya ketika rontok.(PIXABAY/REBEKKA D)
Kendati demikian, pihak PT KALOG melalui Customer Service-nya mengatakan, batas waktu pengiriman hewan peliharaan menggunakan KAI Logistik Express adalah Sabtu (23/4/2022).
“Pengiriman KA barang batas waktu terakhir pengiriman di tanggal 23 April 2022, sehingga jadwal pengiriman akan tersedia kembali di tanggal 11 Mei 2022,” ujar mereka.
Untuk pengiriman hewan peliharaan di luar periode 23 April-11 Mei 2022, mereka beroperasi pada Senin-Sabtu pukul 08.00-20.00 WIB dan Minggu pukul 08.00-14.00 WIB.
Meski pengiriman terakhir adalah 23 April 2022, kamu dapat mengontak PT KALOG untuk menanyakan apakah mereka masih bisa menerima hewan peliharaan pada tanggal yang sama atau tidak.
Jika bisa, ada sejumlah syarat yang wajib dipahami dan diketahui oleh calon pengguna layanan pengangkutan hewan peliharaan dari PT KALOG, yakni sebagai berikut.
- Pastikan hewan peliharaan yang akan dikirim berada dalam kondisi yang sehat.
- Hewan peliharaan harus ditaruh di dalam kandang yang kuat, dan ukurannya sesuai dengan jenis hewan yang akan dikirim.
- Pemilik wajib menyediakan makanan dan minuman hewan peliharaan di dalam kandang.
- Pengiriman hewan peliharaan bersifat no claim dari pihak PT KALOG.
- Bisa menyertakan surat keterangan dari dokter hewan yang menyatakan bahwa hewan peliharaan dalam kondisi sehat.
Baca: Serbu! KAI Tebar Diskon hingga 20% Tiket Mudik Lebaran 2023, Tersedia Kuota 2 550 KA Jarak Jauh
Baca: Apa Saja Hadiah yang Cocok untuk Dijadikan Hampers Lebaran? Ini Dia Pilihannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Membawa Hewan Peliharaan saat Mudik Naik Kereta Api"
# PT Kereta Api Indonesia # mudik # hewan peliharaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.