AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orangtua Sakit Bisa Jadi Hal yang Meringankan

Editor: winda rahmawati

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa anak AGH telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim Tunggal mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi AGH.

Satu hal yang meringankan AGH yaitu kondisi orang tuanya yang menderita stroke dan kanker paru-paru.

Hal ini berdasarkan putusan vonis Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Hakim Sri mengatakan, vonis AGH diputuskan jadi pidana penjara 3,5 tahun karena ada faktor yang meringankan dan memberatkan.

Baca: Kabulkan Keinginan David Ozora Pegang Kumis Adam Suseno, Inul Janji Ajak Ziarah ke Makam Gus Dur

Satu hal yang meringankan AGH yakni kondisi orangtuanya yang menderita stroke dan kanker paru-paru.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri.

Kemudian, alasan kedua adalah penyesalan AGH juga jadi pertimbangan dari Hakim.

Selain itu, hakim tentunya mempertimbangkan usia AGH yang masih belia.

"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," katanya.

Lebih lanjut, untuk hal yang memberatkan AGH, hakim hanya mempertimbangkan satu hal, yakni kondisi korban.

Seperti diketahui, David sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Sri.

Sebagai informasi, AGH akan menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA.

Baca: Momen David Ozora Tertawa Lepas saat Pegang Kumis Mas Adam, Suami Inul Daratista

Hakim meyakini AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar UU sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan

# Mario Dandy # Penjara # AGH  

Sumber: Tribunnews.com
   #AGH   #Mario Dandy   #mantan pacar   #penjara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda