TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau peserta Pemilu 2024 tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.
Apabila terjadi aduan, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa menindak secara langsung dan hanya bisa memberikan hukuman administratif lantaran masa kampanye belum dimulai.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja setelah menghadisi acara syukuran ulang tahun Bawaslu ke-15 di Gedung Bawaslu pada Minggu (9/4/2023).
Rahmat Bagja menyebutkan ada dua modus politik uang yang kerap terjadi di bulan Ramadhan.
Yakni pemberian zakan dan tunjangan hari raya atau THR.
Baca: Meski 4 Masjid & 1 Musala Disebari Amplop Berlogo PDIP, Bawaslu Anggap Bukan Pelanggaran Pemilu
Bagja juga menyarankan agar para politisi memberikan zakat melalui lembaga yang yang berwenang.
Imbauan itu disampaikan agar tidak ada penyimpangan yang menjurus kepada politik uang dan melanggar aturan masa kampanye.
Terkait modus-modus pemberian uang di tempat ibadah, Bagja menilai hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran administrasi dan bukan mencuri start kampanye.
Sebelum masa kampanye ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait larangan politik uang yang nantinya akan ditindak jika terjadi pada masa kampanye.
Apabila modus politik uang masih dilakukan oleh peserta Pemilu di masa sosialisasi terulang pada masa kampanye, maka Bawaslu akan memberikan sanksi tegas.
Bawaslu untuk mendesak pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang sosialisasi peserta partai politik Pemilu 2024.
Baca: Pembagian Amplop Berlogo PDIP di Masjid Bukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Beri Penjelasan
Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya dengan KPU sudah melakukan pertemuan hingga lima kali untuk membahas terkait PKPU soal sosialisasi tersebut.
Namun, Bagja menyampaikan, dengan banyaknya pertemuan tersebut, hingga kini KPU belum juga menerbitkan peraturan tersebut.
Saat ini belum ada peraturan terkait sosialisasi yang memadai.
Karena, peraturan Sosialisasi hanya sedikit disinggung dalam PKPU No. 33/2018.
Menurut Bagja, PKPU No. 33/2018 sudah ketinggalan, sebab Pemilu 2019 jauh berbeda dengan Pemilu 2024.
Karena, tahapan Pemilu 2019, masa kampanye panjang hingga tujuh bulan, sedangkan masa sosialisasi hanya sedikit.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Waspadai Politik Uang, Bawaslu Imbau Parpol Peserta Pemilu 2024 Tidak Gelar Acara di Rumah Ibadah
# tempat ibadah # Bawaslu # Pemilu 2024 # KPU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.