Divonis 8 Tahun, MA Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Bogor Menangis saat Digiring ke Mobil

Editor: Radifan Setiawan

Video Production: ahmadshalsamalkhaponda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUN-VIDEO.COM, BOGOR TENGAH - MA (17) terdakwa yang membuat Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, hanya bisa menatap keluarganya saat keluar dari Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 A, Senin (10/4/2023).

Pantauan TribunnewsBogor.com di ruang sidang anak PN Bogor, sambil digiring oleh petugas Pengadilan, MA yang mengenakan baju tahanan berwarna merah, serta kopiah berwarna putih, seolah menatap keluarganya dengan tatapan kosong.

Tangannya yang diborgol langsung digenggam oleh petugas PN yang menunggunya diluar pintu ruang sidang.

Tanpa menghabiskan waktu banyak, MA langsung digiring kembali ke ruang tahanan PN Bogor usai disidang putusan vonis hukuman 8 tahun penjara.

Anggota keluarga dari MA pun langsung mengikuti dari arah belakang.

Namun, saat digiring kembali ke ruang tahanan dari Ruang Sidang Anak, MA nampak tegar.

Tangis pecah justru terlihat saat MA digiring kembali ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Melalu pintu samping, MA kembali diangkut menggunakan mobil ini.

Anggota keluarganya pun terus setia menemani MA sejak keluar dari Ruang Sidang Anak PN Bogor.

Sesaat sebelum menaiki mobil tahanan, tangis MA pecah ketika memberikan pelukan perpisahan kepada anggota keluarganya.

Matanya pun terus menatap keluarganya yang menunggu didekat pintu mobil tahanan.

MA pun tak kuasa menahan tangisnya didalam mobil.

Dirinya pun meluapkan tangisannya dengan berteriak Umi (sebutan Ibu).

Mobil pun langsung bergerak kembali meninggalkan keluarganya untuk mengangkut MA yang sudah di vonis hukuman 8 tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A menjatuhi vonis hukuman terhadap Satu terdakwa berinisial MA (17) yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

PN Bogor menjatuhi vonis hukuman kepada MA selama 8 tahun kurungan penjara.

Vonis itu diberikan oleh PN usai menggelar sidang dengan agenda Pembacaan Putusan pada Senin (10/4/2023).

Panasehat Hukum terdakwa Nur Bhakti mengatakan, vonis 8 tahun itu diberikan lebih tinggi dari tuntutannya.

"Hari ini hanya putusan MA. Delapan tahun putusannya. Itu (vonis) lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan," kata Bhakti dijumpai TribunnewsBogor.com di PN Bogor.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Divonis 8 Tahun, Pelaku yang Tewaskan Pelajar di Bogor Nangis Saat Digiring Petugas ke Mobil Tahanan

# Arya Saputra # simpang pomad # Bogor Utara # pembacokan

Sumber: Tribunnews Bogor
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda