Pj Gubernur DKI Heru Budi Larang Pengurus RT/RW Minta THR pada Warga: Ya Nggak Boleh Dong Itu Ilegal

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Video Production: Putri Anggun Absari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Sudah menjadi tradisi, tiap mau Lebaran ada sebagian masyarakat yang minta-minta THR (tunjangan hari raya).

Permintaan THR itu biasanya dilakukan ormas, pengurus RT/RW, pejabat hingga anggota DPR RI.

Melihat tren seperti itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara.

Heru melarang perangkat RT/RW mengajukan proposal untuk meminta THR kepada warganya.

Dia menyebut, langkah oknum pengurus yang meminta THR adalah sesuatu yang dilarang.

Baca: Viral Surat Edaran Pengurus RT Minta THR Kepada Warganya: Ada Nominalnya

“Ya nggak boleh dong,” ujar Heru di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (9/4/2023).

Menurut Heru, perbuatan meminta THR merupakan hal yang ilegal.

Apalagi surat yang disampaikan itu menggunakan kop surat RT maupun RW.

“Saya sudah minta Wali Kota Jakarta Barat (Uus Kuswanto) untuk menegur dan menelusuri,” katanya.

Sebelumnya, viral di Twitter permintaan THR dari pengurus RW07 Keagungan, Jakarta Barat, yang diunggah akun @dewiamba2020 pada 7 April 2023.

Dalam foto yang diunggah akun tersebut, terdapat sebuah surat dengan kop surat RW07 Keagungan yang meminta-minta THR.

Surat itu tampak ditandatangani oleh Ketua RW07 Keagungan Jojo Rudi Sudarja serta Bendahara RW07 Keagungan Sri Hartini.

Baca: Viral Pengurus RT Minta Sejumlah Uang THR ke Warga di Jakarta, Akan Ditagih jika Tak membayar

Jojo serta Rudi mencantumkan berapa banyak THR yang akan diterima sejumlah pihak.

Dalam surat itu tertuliskan, lima anggota linmas menerima THR Rp 2,5 juta, dua anggota kebersihan Rp 1 juta, 10 kader PKK Rp 3 juta, pengurus RW dan seksi-seksi Rp 3 juta, karang taruna Rp 500.000.

Kemudian, binmas, babinsa, serta Kepala Satpol PP Rp 1,5 juta, 50 janda kurang mampu Rp 2,5 juta, dan lain-lain Rp 1 juta.

Dengan demikian, pungutan dari RW07 Keagungan kepada warganya total Rp 15 juta.

"Penyetoran kepada kami paling lambat pada minggu ketiga bulan Ramadhan (2023) atau tanggal 14 April 2023," demikian yang tertulis dalam surat tersebut, dikutip Minggu (9/4/2023). (*)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Heru Budi Hartono Larang Pengurus RT/RW Minta THR pada Warga: Itu Ilegal!

# PJ Gubernur DKI Jakarta # Heru Budi Hartono # THR # Ilegal # Ormas

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda