TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial surat edaran beris tagihan untuk warga untuk menyumbang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengurus RT di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dilansir TribunWow.com, tak hanya meminta disumbang, pengurus RT juga menentukan nominal uang yang harus disetorkan warga.
Bagi home industry dikenalan biaya Rp 300 ribu, warung sebesar Rp 150 ribu, kontrakan sebesar Rp 200 ribu dan rumah tinggal sebesar Rp 60 ribu.
Surat ini viral setelah dibagikan akun Twitter @txtdrjkt, Kamis (6/4/2023).
Surat tersebut ditujukan untuk warga RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada surat yang dibuat 30 Maret 2023, Ketua RT, sekretaris RT, bendahara RT, PKK, Dawis, serta ketua Musal Al Jihad turut membubuhkan tanda tangan.
"Sehubung dengan akan datangnya hari raya Idul Fitri 1444 H/2022 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023 kami mengimbau kepada warga RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk memberikan tunjangan hari raya Idul Fitri 1444 H (THR)," isi surat yang viral.
Baca: Viral Biawak Masuk Kamar Mandi, Penghuni Rumah Langsung Lari ke Pos Satpam
Rencananya, THR dari warga akan dibagikan pada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis dan ZIS kelurahan.
Disebutkan pula, pengurus RT akan menagih uang THR itu pada 2, 9, dan 16 April 2023.
Setelah kabar ini virla, Camat Cengkareng Ahmad Fiqih turut angkat bicara.
Fiqih tak menampik adanya pengurus RT yang berbuat demikian di wilayahnya.
"Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan, dan tidak ada pula aturan yang melarang," ucap Fiqih, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/4/2023).
"Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat, Ketua RT atau RW, di tengah masyarakat kita yang sedang menghadapi kesulitan."
Fiqih memastikan pihaknya telah menegur pengurus RT yang bersangkutan.
Baca: Viral Aksi Seorang Pengendara Motor Seperti Berkendara di Atas Air Sebrangi Jembatan Tergenang Air
Pengurus RT tersebut mengaku akan mencabut surat edaran tersebut.
Di sisi lain, Lurah Kapuk, Boy Raya Purba meminta Ketua RT 009 bernama Eman mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan pembinaan, Ketua RT 009 RW 016, Eman menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan," ujar Boy.
"Kami bina, kami sampaikan bahwa sesuatunya itu harus berdasarkan regulasi. "
"Dan karena yang bersangkutan menyadari kekeliruannya yang bersangkutan kemudian mencabut (surat edaran)," tandasnya.
Menyusul virlanya surat itu, Pak RT langsung mengeluarkan surat pernyataan baru berisi pembatalan iuran THR.
Ia pun meminta maaf pada warga sekitar.
# viral # Ketua RT # Cengkareng # Jakarta Barat # tunjangan hari raya # THR # warga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.