Jadi Tersangka, Razman Nasution Minta Tolong ke Jokowi dan Kapolri, Sentil Kasus Sambo hingga Teddy

Editor: Tri Hantoro

Video Production: Lulu Adzizah F

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUN-VIDEO.COM - Jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Razman Nasution meminta tolong kepada Presiden Jokowi hingga Kapolri.

Dalam unggahan terbarunya Razman Nasution membahas soal kasus Iqlima Kim yang ia bela, dilansir dari akun instagram pribadinya @razmannasution, Kamis (6/4/2023).

Menurut Razman, Iqlima Kim diduga membuat upaya kriminalisasi terhadap profesi advokat terhadap dirinya

"Penjelasan singkat DR. RAN terkait dirinya dan sdri. Putri Iqlima Aprilia (Iqlima Kim) yg diduga adanya upaya kriminalisasi terhadap profesi advokat," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Razman Nasution lantas meminta timnya untuk mendalami kasus tersebut.

Pasalnya Razman Nasutiion kini tak dapat bertindak sebagai pengacara karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Baca: Kalah dari Hotman Paris, Razman Nasution Minta Tolong Jokowi hingga Kapolri, Singgung Kasus Sambo

"Tim Hukum DR. RAN sdg bekerja dan sdg mendalami kasus ini dan berita ini menjadi sangat viral krn seorang pengacara yg sdg menjalankn tugas profesinya menjadi TSK begitu jg dgn mantan clientnya juga menjadi TSK," jelas Razman.

Tak hanya itu saja, Razman Arif Nasution bahkan kini meminta bantuan ke Presiden hingga Kapolri untuk menghadapi kasusnya.

Bahkan Razman Nasution ikut menyinggung kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa yang ia sebut seharusnya dapat dijadikan pelajaran.

"Utk hal ini Bapak Presiden, Bapak Wapres dn Bapak Kapolri hrs turun tangan krn sepertinya kasus Sambo dan Teddy Minahasa belum cukup menjadi pelajaran...?.

DR. RAN sangat siap digarda terdepan demi tegak lurusnya hukum di Indonesia dan siapapun yg menyalahgunakan kewenangannya hrs dihukum berat krn kesewenang_wenangan tidak boleh dibiarkan. Bismillah...!!!. (Padangsidimpuan_Sumut_5 April '23)"," tulis Razman dalam keterangannya.

Lebih jauh sebelumnya diketahui jika Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Baca: Momen Paspampres Siaga saat Seorang Bocah Laki-laki Nekat Peluk Presiden Jokowi di Pasar Johar Baru

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Penetapan tersangka itu juga berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Adapun kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Jadi Tersangka, Razman Nasution Minta Tolong Jokowi dan Kapolri, Sentil Kasus Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda