TRIBUN-VIDEO.COM - Ditresnarkoba Polda Kalteng memusnahkan barang bukti narkotika sabu seberat 528,6 gram, dengan cara dicampur cairan pembersih lantai hasil pengungkapan kasus Februari hingga Maret 2023.
Berlokasi di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (5/4/2023).
Pihak Kejaksaan Negeri Palangkaraya menetapkan, bahwa sebagian barang bukti yang disita sebagaian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.(*)
Baca: Polisi Dilempari saat Menangkap Pengguna Narkoba di Bantaran Rel yang Jadi Tempat Peredaran Narkoba
# Polda Kalteng # narkotika # barang bukti
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.