Tentang Kelanjutan RUU Perampasan Aset, Begini Kata Menteri Yasonna Laoly

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Lendy Ramadhan

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset tak lama lagi diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut dinyatakan Menkumham RI Yasonna H Laoly di Kantor Kemenkumham RI, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Yasonna Laoly menjelaskan, saat ini RUU tersebut dalam posisi meminta persetujuan Presiden di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) RI.

Baca: Respons Mahfud MD seusai Jokowi Beri Dukungan agar RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR

"Itu kita nunggu, sebentar lagi. Di Setneg nanti akan terus segera melakukan itu," kata Yasonna Laoly.

"Dari kita (Kemenkumham) sudah selesai semua. Itu (RUU Perampasan Aset) akan segera digulirkan," tambah Yasonna Laoly.

Yasonna meyakini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyetujui RUU Perampasan Aset tersebut.

"Pasti Setneg akan segera (menyetujui), Presiden juga," kata Yasonna Laoly.

Baca: Bikin Mahfud MD Geleng, Bambang Pacul Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Harus Lobi Ketum Parpol

Sebelumnya, DPR RI mengaku saat ini dalam posisi menunggu Surat Presiden (Surpres) dan draf naskah akademik RUU tentang Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi yang sekaligus membantah anggapan DPR tidak serius membahas RUU Perampasan Aset.

"Ya memang harus ditanya kepada pemerintah keseriusannya. Kalau begini yang menjadi bahan sasaran itu DPR, seolah-olah DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset padahal RUU Perampasan Aset itu juga masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan menjadi usul inisiatif Pemerintah," ungkap Baidowi, Sabtu (1/4/2023), dikutip dari laman DPR. (*)

# RUU Perampasan Aset # Yasonna Laoly # Supres # Perstujuan DPR # Jokowi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda