KPK Akan Jerat Rafael Alun Trisambodo dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Editor: Srihandriatmo Malau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara mengenai kemungkinan memiskinkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendalami pasal gratifikasi yang saat ini diterapkan kepada Rafael Alun.

Barulah nanti setelah penyidikan terkait gratifikasi mendekati rampung, KPK akan menerapkan pasal TPPU kepada Rafael Alun.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda