TRIBUN-VIDEO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara mengenai kemungkinan memiskinkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendalami pasal gratifikasi yang saat ini diterapkan kepada Rafael Alun.
Barulah nanti setelah penyidikan terkait gratifikasi mendekati rampung, KPK akan menerapkan pasal TPPU kepada Rafael Alun.(*)