TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks pejabat Direktorat Jenderal pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo bisa saja melarikan diri.
Hal ini karena Rafael masih memiliki kekuatan dengan fasilitas yang dimilikinya.
Dikutip dari Kompas.com pada Senin (3/4/2023), Ketua KPK Filri Bahuri memberikan penjelasan dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).
Baca: Artis Sekaligus Presenter, Raffi Ahmad Tak Kenal Rafael Alun Trisambodo
Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan subjektif penyidik segera menahan Rafael Alun Trisambodo.
Terlebih setelah Rafael ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana.
Dalam pernyataannya, KPK mempertimbangkan kekuatan hingga fasilitas yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo sebelum memutuskan soal penahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.