TRIBUN-VIDEO.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, turut menantang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Rafael Alun.
Pihaknya menantang KPK untuk memiskinkan Rafael Alun hingga menjerat sejumlah gerombolan lain untuk menjadi tersangka.
Lantas, sanggupkah KPK melakukan tantangan tersebut?
Baca: 68 Tas Mewah Ernie Mieke Istri Rafael Alun Trisambodo Dipamerkan, Ada Dior hingga Louis Vuitton
Merespons tantangan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, bakal mendalami pasal gratifikasi terhadap Rafael terlebih dahulu.
Apabila penyidikan gratifikasi sudah hampir selesai, pihaknya akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang.
Menurut Firli Bahuri, penerapan TPPU yang hendak memiskinkan Rafael Alun dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.