Terkuak Nominal UANG yang Harus Dibayar Once, jika Ngeyel Nyanyikan Lagu Dewa 19 di Konser

Editor: Damara Abella Sakti

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahmad Dhani secara serius melarang Once, yang sudah keluar dari Dewa 19 agar tak menyanyikan lagu-lagu milik Dewa 19.

Diketahui, pada tahun 2011 Once memilih keluar dan berkarier sebagai penyanyi Solo.

Kini, Ahmad Dhani Prasetyo memberikan somasi kepada Once Mekel agar tak lagi membawakan lagu Dewa 19.

Dhani awalnya memberikan larangan untuk Once, karena berkaitan dengan hak cipta lagu hingga menyinggung soal marwah Dewa 19.

Baca: Perjalanan Karier Band Dewa 19, Awal Dibentuk hingga Pergantian Sederet Vokalis

Diketahui, Dewa 19 memang akan menggelar tur konser dua kali dalam seminggu setelah Lebaran hingga Desember 2023.

Ahmad Dhani menginginkan tidak boleh ada konser-konser lain yang menganggu dan menggunakan lagu Dewa 19.

Setelah Ahmad Dhani menyampaikan peringatan, Once pun sempat memberikan respons.

Once menilai Dhani tak boleh melarang dirinya menyanyikan lagu Dewa 19.

Setelah tanggapan dari Once, kini Ahmad Dhani pilih mengajukan somasi terbuka yang disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.

Pihaknya tak main-main dengan melayangkan somasi terbuka, lantaran turut menerapkan sanksi tegas.

Kuasa hukum Dewa 19, Ali Lubis menyampaikan ada hukuman penjara hingga denda yang dikenakan pada Once jika melanggar somasi tersebut.

Baca: Once Bisa Terancam Sanksi Penjara 4 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar Jika Nekat Nyanyikan Lagu Dewa 19

"Pastinya ada sanski pidana dan perdata dalam pelarangan ini," tegas Ali Lubis di Jakarta Utara, Selasa (28/3/2023).

Ali Lubis mengatakan sanksi tersebut mengacu pada dasar hukum terkait Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik pada Pasal 9 PP Nomor 56 Tahun 2021.

Serta Pasal 80 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni lemberian izin/lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh Menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).

Yakni Once Mekel dapat terancam dipidana empat tahun kurungan penjara hingga denda maksimal Rp1 miliar.

"Pada intinya, jika Once melanggar, sanksi pidana itu tiga sampai empat tahun kurungan penjara, tergantung pada pasal yang termuat di UU," ujar Ali Lubis.

"Kalau perdatanya ada sanksi denda yang harus dibayarkan sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar," sambungnya.

(Tribunnews.com/Ayu Miftakhul)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jika Once Nekat Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ia Bisa Disanksi Penjara 4 Tahun Hingga Denda Rp 1 Miliar

# uang # Once # lagu # Dewa 19

Sumber: TribunSolo.com
   #uang   #Once   #lagu   #Dewa 19
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda