HET Beras Resmi Naik, Beda Wilayah Beda Harga, Paling Murah Rp 10.900 per Kilogram di Jawa

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Reporter: Feba Fadhiliana

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.

Dikutip dari Tribunnews.com, pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi.

Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.

Zona 1 ditetapkan HET beras medium sebesar Rp 10.900/kg, sedangkan beras premium Rp 13.900/kg.

Kemudian, Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan.

Baca: Update Harga Terbaru BBM Pertamina per 1 April 2023, Pertamax Turbo dan Dex Turun

HET beras medium sebesar Rp 11.500/kg dan beras premium Rp 14.400/kg.

Adapun, zona 3 meliputi Maluku dan Papua dengan HET beras medium sebesar Rp 11.800/kg.

Sementara, untuk beras premium sebesar Rp 14.800/kg.

Baca: 11 Komoditas Disubsidi Pemerintah di Pasar Murah Malinau, Telur Ayam & Minyak Paling Banyak Diburu

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemerintah Resmi Tetapkan HET Beras, Berikut Daftar Harganya"

# Badan Pangan Nasional # HET # beras # Harga Naik # Zonasi # Indonesia

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda