Pria di Kampar Habisi Ayahnya karena Uang Rokok, Ketahuan Warga karena Seret Tubuh Korban

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Hanya karena tak diberi uang rokok, pemuda di Kabupaten Kampar , Riau nekat menghabisi ayah angkatnya secara sadis menggunakan parang.

Peristiwa ini diketahui oleh warga yang melihat pelaku menyeret tubuh korban ke luar rumah.

Pelaku disebut memang kerap meminta uang kepada sang ayah karena dirinya menganggur.

Dikutip dari TribunPekanbaru, pelaku bernama M Fadhil Azhari (25) melakukan aksi pembunuhan sadis ini di rumahnya yang ada di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada Kamis (30/3) malam.

Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Abidin menerangkan, peristiwa nahas ini bermula ketika pelaku meminta uang rokok pada korban, Oktariman (63).

Namun Oktariman enggan menuruti keinginan Fadhil.

Sikap korban ini yang kemudian memantik emosi Fadhil yang kemudian memukul sang ayah dengan tangan.

Mengetahui sang ayah tak berdaya, pelaku malah mengambil parang dan melukai leher korban berulang kali.

Aksi keji pelaku inilah yang membuat korban tewas di lokasi.

"Motifnya berawal dari dia minta uang untuk beli rokok, tapi ayahnya tidak mau memberi. Akhirnya dipukul kepala bapaknya berkali-kali dengan tangan," katanya, Jumat (31/3/2023).

Saat kejadian, tetangga sekitar sempat mendengar keributan dari rumah korban.

Seorang saksi kemudian berinisiatif mendatangi rumah korban.

Setibanya di rumah korban, saksi terkejut lantaran melihat pelaku tengah menyeret tubuh sang ayah keluar rumah.

Melihat pemandangan tersebut, saksi memanggil warga lainnya untuk meminta pertolongan.

Pelaku sempat kabur, namun berhasil diringkus polisi dua jam pasca-kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, Fadhil rupanya bukanlah anak kandung dari korban, melainkan anak angkat.

Petugas menyita sejumlah benda untuk dijadikan sebagai barang bukti, seperti sebilah parang, sebuah kayu rotan, baju dan celana.

Atas perbuatannya, Fadhil dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

(TribunVideo.com)

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #pekanbaru #pekanbaruriau #viraldimediasosial #viral #vrialvideo #kriminal

Sumber: Tribun Video
   #Kabupaten Kampar   #Riau   #Kampar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda